Penemuan hukum juga sering. Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz . 13 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. van Duyvendijk, sebenarnya lebih menyukai menggunakan istilah pembentukan hukum (rechtsvorming) namun keduanya masih menggunakan istilah penemuan hukum, karena istilah penemuan hukum itu telah lazim digunakan oleh hakim, sedangkan istilah pembentukan hukum biasanya ditujukan bagi penciptaan hukum oleh. dalam penelitian lebih menitikberatkan dari membangun model penemuan hukum oleh hakim peradilan umum dalam menyelesaikan perkara perdata yang tidak diatur oleh. PENEMUAN HUKUM Menurut Achmad Ali, ada beberapa perbedaan pandangan tentang metode dan cara penemuan hukum oleh hakim yaitu menurut yuris yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental dan yuris Anglo Saxon. Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. contoh : dengan fiksi bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku sekalipun ia buta huruf atau tidak mengetahuinya sama sekali, berarti ia tetap diatur oleh. 7. Van Apeldorn menyatakan bahwa. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju. lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Penemuan Hukum. 119), adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar memutus perkara. Sehingga analisa putusan itu hanya dilakukan oleh internal pengadilan itu sendiri, tanpa melibatkan partisipasiproses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Salah satu contoh penemuan hukum yang menjadi preseden di dalam hukum Indonesia,. Maka hakim diharapkan dapat membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. J. I. Konstruksi hukum pada dasarnya dilakukan apabila terjadi beberapa hal sebagai berikut: [5] tidak ditemukan ketentuan undang-undang yang dapat diterapkan terhadap kasus yang terjadi; dalam peraturannya tidak ada; terjadi kekosongan hukum atau recht vacuum; terjadi. Alasan Terjadinya. id - Ketika undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Hukum Acara Perdata itu. G/2002/Pa. Interpretasi dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh. 1, 2004; Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of. 1 Komentar / Oleh Riana Kesuma Ayu / Juni 6, 2023. Begitu juga setelah dicari dalam hukum. PEMBAHASAN. Analogi semacam ini merupakan metode penemuan hukum di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada. Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam Penemuan hukum terutama dilakukan oieh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap yang mempunyai wibawa. METODE, STRATEGI, DAN PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN Proses pembelajaran mata kuliah Penalaran dan. Hukum kebiasaan adalah. 1993:4). 1 (April 2020): 111-132. Pitlo. Pengertian Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hakim dalam memutus suatu perkara melakukan penegakan hukum dengan cara menerapkan hukum yang sebelumnya melakukan penemuan hukum untuk diterapkan pada peristiwa konkrit yang sudah terbukti di persidangan Untuk membuktikan adanya peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi. Interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu cara untuk melakukan penemuan hukum dalam sistem hukum kontinental. Jadi, judicial activism adalah filosofi dalam penjatuhan putusan hakim, yang menunjukkan adanya penemuan hukum yang menerobos suatu ketentuan normatif yang selama ini telah menjadi pegangan (preseden) bagi para hakim. 48 Marwan Mas,Ahmad Rifa’ii,Pengantar Ilmu Hukum Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, 170. 1 Pengertian Penemuan Hukum Suatu undang-undang tidak mungkin mencakup segala kegiatan manusia yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, seperti yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya bahwa “Tidak ada peraturan perundang-undanganlazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Interpretasi analogi hukum atau qiyas adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam hukum sesuai dengan yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat hukum tersebut. penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalam lingkungan sistem hukumnya. Penemuan hukum dalam arti luas, posisi hakim bukan lagi sekedar menerapkan peraturan hokum yang sudah jelas dengan mencocokkannya pada kasus yang ditangani, melainkan sudah lebih luas. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam dua putusan kasasinya, MA telah melakukan penemuan hukum melalui keberanian sertabentuk penemuan hukum oleh hakim peradilan umum ; 2. Pelaksanaan tugas penemuan hukum oleh hakim, sangat berhubungan dengan fungsi hukum sebagai pengendalian sosial, dan fungsi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat. 23. Lapisan Ilmu Hukum Sebagaimana telah disinggung oleh beberapa intelektual hukum, bahwa salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai ilmu yang sui generis adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri tiga lapis yakni; lapisan Dogmatika Hukum; lapisan Teori Hukum dan lapisan Filsafat Hukum. 69 recht). Deskripsi: Prinsip utama yang dijadikan landasan hukum progresif adalah “Hukum adalah untuk manusia” bukan sebaliknya. Penemuan hukum dalam arti luas, bahwa hakim bukan. Ada perbedaan pandangan tentang metode atau cara penemuan hukum oleh hakim menurut yuris dari Eropa Kontinental. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga. Jenis-Jenis Interpretasi Hukum Jenis –jenis interpretasi hukum menurut Achad Ali (2002:163-176). Hal ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum. Dr. 3. 26. pembentukan hukum yang dilakukan oleh hakim dan petugas hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menyelesaikan suatu peristiwa tertentu. Penemuan hukum merupakan upaya mengisi. Harus disadari bahwa semua permasalahan yang muncul di masyarakat tidak semua diakomodir leh peraturan perundang-undangan. Oleh: Dr. 5 Achmad Ali menyatakan menurut aliran ini, hakim diberikan kebebasan yang PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). [1] Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam. Karena ranjau-ranjau ini berada dalam selat, yang sebelumnya pernah disapu dan dinyatakan sebagai. Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. 24815/kanun. Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan May 2020 BHUMI Jurnal. Sebagai contoh dapat dilihat pasal 1576 BW, yang mengatur bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa. akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan dilakukan dengan mampu bertanggung jawab. 2. Sebagai. Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta:Citra Adiya Bakti, 1993), h. KONSTRUKSI HUKUM: TEORI PENEMUAN HUKUM BARU DENGAN INTERPRETASI TEKS. Paper ini membahas bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata serta profesionalisme hakim dalam penilaian dan penemuan hukum. 252 Ke-XXI, November 2006, hlm. ** Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R. Ada kalanya teks undang-undang memiliki penjelasan yang tidak jelas dan terang, sehingga undang. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 48 Tahun 2009: Pasal 28 UU No. Yurisprudensi adalah putusan dari lembaga yudikatif, demikian pula halnya dengan landmark decision. " Masalah-Masalah Hukum, vol. Mereka menikah pada tanggal 1 November 1990, di Bo. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan hakim dan petugas berdasarkan undang undang untuk menyelesaikan peristiwa tertentu. Sehingga hakim tidak saja. 2Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. JAKARTA – Dalam dunia hukum, Rechtvinding adalah istilah yang umum dijumpai. Ia adalah aspek penting dalam ilmu hukum dan praktek hukum. 93-94. Oleh: Ahmad Luthfi Maghfurin, S. 1. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit (Sudikno Mertokusumo dan A. Simbol Lex Heraldik. " Masalah-Masalah Hukum, vol. Pengertian Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim Kegiatan dalam kehidupan manusia sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya,. Oleh: Fiqri Aprilia Firmansyah “Ubi Societas Ibi Ius”. Pada proses penemuan hukum oleh hakim, perlu dibedakan dua hal, yaitu mengenai tahap sebelum pengambilan keputusan (ex ante) dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post) (Jasim Hamidi, 2005). Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu. Permasalahan pertama yang. Panssj makalah proses penemuan hukum oleh hakim dengan interprestasi sosiologis dosen dr. com. Mdn. , M. [1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. dalam rangka mengadili suatu perkara. Sehingga berpengaruh terhadap putusan yang dikeluarkan. Dalam pasal 5 UU No. Konstruksi Hukum dan Penemuan Hukum oleh Hakim. Stern, 2010, An Introduction to American Law, Carolina Academic Press, hlm. (2020). Hal ini,. Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalteng. Dengan demikian, penemuan hukum dalam hal ini, tidak lain merupakan penerapan undang-undang yang terjadi secara. Antonius Sudirman. Seperti contoh Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang. 84. H. , M. Penemuan Hukum, Penafsiran Hukum, Pembiyaan Akad Musyarakah, Studi Komparatif, Putusan MA. v6i1. Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syir’ah, Vol. Konstruksi. 7 Dari uraian singkat di atas, maka penulis merasa tertarik untuk menyusun makalah ini dengan judul : “Penafsiran Konstitusi Sebagai Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hakim. RECHTSVINDING Interpretasi & Konstruksi Definisi Interpretasi Penemuan Hukum yang dilakukan dengan cara menafsirkan arti / maksud dari teks undang-undang. Dalam metode ini dianalogikan bahwa suatu peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis, atau mirip yang diatur dalam. sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang. Pada umumnya paara yuris dari kalangan sistem hukum eropa kontinental, tidak memisahkan secara. Karena adanya dua persoalan mendasar yang mesti dipaparkan terlebih dahulu. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014 4 komentar. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni. Secara normatif, asas ini kemudian melekat pada ketentuan Pasal 10 ayat (10) UU Nomor 48 tahun. Pertama, jika kata-kata dalam konstitusi telah jelas dan tidak ambigu, maka kata tersebut harus diberlakukan. untuk diterapkan pada kegiatan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim ketika menghadapi perkara yang ada. Interprestasi atau penafsiran merupakansalah satu metode penemuan hukum yang memberikan penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. aliran dalam penemuan hukum, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga tidak dapat digunakan secara 4 Ibid, 13. Bernard Arief Sidharta, “Penemuan Hukum Kajian Filsafat Hukum”, dalam Pendulum Antinomi Hukum, Antologi 70 Tahun. Yurisprudensi di negara common law,. 2337-4667, e-ISSN NO. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 58. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Pendahuluan Pada dasarnya tidak ada suatu perkara pidana dapat diadili secara serta merta karena melanggar ketentuan hukum pidana. [Shutterstock] Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara seringkali menggunakan penafsiran hukum. Dalam tradisi sistem common law, ketentuan yang diterobos itu haruslah signifikan, yang disebutnya sebagai. tidak dapat diterapkan saecara langsung oleh hakim dalam penyelesaian sengketa. Hukum harus dipublikasikan ; (3). 5 Penemuan hukum dilakukan dalam suatu kondisi tertentu. Benny. Oleh : Dr. [1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 26 . Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresi f, Sinar . Di samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum. 0/eh karena itu harus ada perhatian terhadap dinamika sosial. Penemuan hukum termasuk. Oleh sebab. Karya bersamanya dengan Mr. Tugas hakim dalam mewujudkan keadilan tidak terlepas dari putusan yang dihasilkan. Yulia Mirwati, SH, CN, MH. Menurut penganut pandangan ini, di luar dua keadaan di atas, penemuan hukum oleh hakim tidak ada. 2 perundang-undangan tersebut, dan kedua dapat dilakukan oleh hakim melalui pengembangan metode. Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran tentang penemuan hukum dalam arti sempit sebagai penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Oleh karena itu para hakim seyogjanya mempertimbangkan aspek-aspek yang menyangkut prinsip-ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar OLEH : GITA LARASATI NIM : 10500113311. Sebagai contoh kalau ada hakim Pengadilan Negeri yag mengacu kepada putusan hakim di atasnya (PT atau MA), tetapi asasnya tetap bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim lain. Arief Sidharta, (Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008), hal. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim). Pengertian Rechtvinding adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan oleh hakim atau aparat penegak hukum. Rekonstruksi Model Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Yang Diintergrasikan Pada Pengadilan. Ilustrasi metode penafsiran hukum. , M. 4 3 John Henry Merryman, 1985, The. Perbedaan antara ijtihad dalam Islam dan penemuan hukum oleh hakim terletak pada sumber hukum yang menjadi landasan utama dalam memutuskan perkara atau masalah yang ada. 2. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi atau legal reasoning menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum (hal. 3 (2018): 642-665. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Parameter penegakan hukum menurut Lon Fuller dalam bukunya berjudul The Morality of Law menyebutkan sebagai berikut :531 (1). 48 Tahun 2009:. Fakultas Hukum. Macam-macam Cara Penafsiran. 261. Selain itu hakim harus mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi serta menjalankan peranan dan statusnya yang dapat diterima oleh masyarakat. Lebih 7 Ibid 8 Ibid. Citra Aditya. 6) Buku tentang Metode Penemuan Hukum ditulis oleh Bambang Sutiyoso. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan - Neliti. 14 Tahun 1970 mengatur ini di pasal 27, dan UU No. Penemuan hukum oleh hakim yang didasarkan pada UU disebut dengan Heteronom. Dalam hal ini kita membahas tentang salah satu metode yang digunakan dalam penemuan hukum yaitu metode analogi. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18 Kota Cirebon - Jawa Barat. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 AB dan 22 AB.